Zakat Adalah Ibadah Juga Penyelesaian Ekonomi Sosial #1



Oleh : Imam Misbah Aziz (Babah Kami)


« خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا »    التوبة . 103

"Pungutlah dari harta kekayaan mereka sebagai Zakat yang akan mensucikan mereka dan membersihkan mereka". (At-Taubat.103)

Pada ayat di atas, berarti bahwa zakat itu dapat membersihkan dan menyucikan mereka, tetapi juga berarti menyucikan dan membersihkan negara dari anasir-anasir pengacauan ekonomi dan sosial masyarakat.

islam.ru


1.      Zakat Berfungsi Rangkap.
Diantara Rukun Islam yang lima, zakat adalah rukun Islam yang mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai Ibadah dan sebagai penyelesaian Ekonomi Sosial.
Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1.   Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah dengan materi, sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
2.  Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya, berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.   Dapat menyucikan diri pribadi dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu, akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4.    Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatan Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijtima' (tanggung jawab bersama).
5.  Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbanagn dalam distribusi harta (social distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
6.  Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7.  Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab, akan meratalah keadilan sosial dikalangan umat Islam. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang Baldatun thoyibatun wa Rabbun Ghafur.



Komentar