Oleh : Imam Misbah Aziz (Babah Kami)
« خُذْ مِنْ
اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا » التوبة . 103
"Pungutlah dari harta
kekayaan mereka sebagai Zakat yang akan mensucikan mereka dan membersihkan
mereka". (At-Taubat.103)
Pada
ayat di atas, berarti bahwa zakat itu dapat membersihkan dan menyucikan mereka, tetapi
juga berarti menyucikan dan membersihkan negara dari anasir-anasir
pengacauan ekonomi dan sosial masyarakat.
![]() |
| islam.ru |
1. Zakat Berfungsi Rangkap.
Diantara Rukun Islam yang lima, zakat
adalah rukun Islam yang mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai Ibadah dan sebagai penyelesaian
Ekonomi Sosial.
Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam
kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan
sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1. Menolong,
membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah dengan materi, sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok
hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya
terhadap Allah SWT.
2. Memberantas
penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya, berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia
sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang
kaya) kepadanya.
3. Dapat menyucikan diri
pribadi dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi
murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir)
serta serakah. Dengan begitu, akhirnya suasana ketenangan bathin karena
terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu
melingkupi hati.
4. Dapat
menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas
prinsip-prinsip: Ummatan Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan
derajat dan
kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam)
dan Takaful Ijtima' (tanggung jawab bersama).
5. Menjadi
unsur penting dalam mewujudkan keseimbanagn dalam distribusi harta (social distribution), dan keseimbangan
tanggungjawab individu dalam masyarakat
6. Zakat
adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau
pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial,
pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam,
pengikat persatuan umat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan
kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara
golongan yang kuat dengan yang lemah.
7. Mewujudkan
tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya
menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam
masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali
bahaya paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan
fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan
sendirinya sudah terjawab, akan
meratalah keadilan sosial dikalangan umat Islam. Akhirnya
sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang Baldatun
thoyibatun wa Rabbun Ghafur.

Komentar
Posting Komentar